Beberapa bulan lalu menjadi hal biasa berulang seorang akhwat menelpon bermaksud mengadu atas keluhan profesi yang terjadi menimpanya, entahlah motif apa yang berlaku kali ini sampai keluh ikhwan - akhwat permasalahan profesi selalu terkumulasi dan tertimbun padaku, yang jelas mungkin kejadian insidental ini hanya menandakan bahwa aku memang lahir lebih dulu dari mereka, hanya itu. Akhwat itu menceritakan padaku sekelumit kekecewaannya yang mendalam dari legalitas profesinya yang merasa dinodai. Untung saja permasalahan ini sudah diketahui sejak dini. Allah-lahyang Maha Mengetahui dan Maha Mengatur atas tiap kejadian dalam hidup ini agar kita mampu mengambil banyak hikmah dan semakin menunjukkan peningkatan ketaatan padaNya. Terlepas dari merasa dirugikan atau tidak kejadian ini cukup membahayakan korban yang menimpannya, bayangkan saja jika kita selaku seorang farmasi yang memiliki tugas dan wewenang yang sah dikuatkan oleh undang – undang harus “merasa” bertanggung jawab pada sebuah oknum apotek X padahal dia memang tidak bekerja di apotek X tersebut. Pasalnya untuk memenuhi persyaratan kuota minimal karyawan Asisiten apoteker sebuah apotek yang akan dilaporkan ke Sudinkes setempat harus memakai data – data administratife fiktif orang lain. Data – data administrative fiktif ini didapat dari para pelamar yang tidak jadi bekerja dan memang tidak bekerja di apotek X tersebut. Antum bisa bayangkan berapa kerugian moral dan material yang harus diemban oleh korban baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak bekerja dan tidak mendapatkan upah yang layak tetapi legatilas tanggung jawab dan wewenangnya terpakai. Ini adalah mekanisme hak yang terdholimi. Mungkin kejadian ini tidak terlalu ekstrem jika kita masih berbicara pada konteks apotek – apotek yang pelanggarannya hanya pada itu, bagaimana jika yang menggunakan data administrative fiktif adalah apotek yang masuk dalam daftar apotek “nakal”.
Alhamdulilllah kejadian ini segera terungkap oleh jaringan ukhuwah yang cukup kuat dikampus kami, dimana banyak dari mahasiswa lulusan sudah menyebar baik dikalangan pemerintahan dan swasta. Urgensi ukhuwah yang mampu saling menasehati, mengkoreksi dan tabayyun untuk menghasilkan bayan (penjelasan).
Siapa yang dirugikan, siapa yang salah dan siapa yang lalai perlu kajian mendalam dalam segi hukum yang berlaku. Yang jelas siapapun insan yang tidak mendapatkan hak balik atas kepimilikan sah yang terpakai adalah tetap sebuah pelanggaran dimata umum. Sekarang yang paling konkret untuk mencari solusi ini adalah bagaimana selaku oknum merasa jera dengan pelanggarannya dengan sanksi hukuman yang adil diiringin dengan supervise dan inspeksi rutin pihak yang berwenang ke apotek – apotek agar berjalan sesuai dengan perosedur yang telah disepakati tanpa ada “permainan” yang banyak merugikan banyak pihak terutama Asisten apoteker dan konsumen (pasien) dari realita pergolakan nafkah ini. Lain dari itu membangun ukhuwah menjadi keniscayaan yang harus ada untuk membangun kekuatan komunikasi dan koordinasi antar pelaku yang merasa peduli dengan profesi kita sendiri, sebab siapa yang akan peduli dengan keprofesian kita sendiri kecuali memang dari kita sendiri.
(Izz@tulgumam; Onan Said Kost, 110408)
2 comments:
ooh.. begitu ya... sip2..
Jazakallah infonya. Tlg tetap informasikan serba-serbi keprofesian kita ya. yang ditanya komen tdk lbh tau dari yang bertanya.
Insya Allah..semoga ada waktu,semoga banyak yang berani bicara& semoga semua juga turut berjuang.
Post a Comment